Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp863 Juta
DATAPOST.ID | TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan dua orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dan menjadi tindak lanjut dari penetapan tersangka sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthoni Nainggolan, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sai Sintong Purba, SH., MH membenarkan secara resmi penetapan kedua pejabat tersebut. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 beserta perubahannya, tim penyidik Pidana Khusus telah bekerja maksimal. Kami telah mengumpulkan keterangan dari 50 orang saksi, 3 orang ahli, mengamankan dokumen resmi, barang bukti, serta melakukan penggeledahan di lokasi terkait. Hasilnya, minimal dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelas Sintong Purba saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Adapun dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah:
1. M, selaku Bendahara Pengeluaran DLH Tahun Anggaran 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026.
2. MHA, selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran DLH Tahun Anggaran 2024, melalui Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Sebelumnya, tepat pada 9 Desember 2025, pihak kejaksaan juga telah menetapkan ZH selaku Kepala Bidang PLB3K & RTH sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Modus Operandi
Sintong Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan dengan total pagu dana mencapai Rp1.421.810.000. Dana tersebut secara khusus dialokasikan untuk pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional pengangkutan sampah.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kuat penyimpangan. Tersangka MHA selaku pengguna anggaran memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM di SPBU, namun pada proses pertanggungjawaban keuangan dilakukan rekayasa dokumen.
“Struk pembelian asli disimpan oleh bendahara, kemudian dibuatkan struk pembelian yang tidak sebenarnya atau palsu. Dokumen palsu inilah yang digunakan sebagai dasar pencairan dana, dan hal ini diketahui serta disetujui oleh Kepala Dinas selaku pemegang kuasa anggaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui laporan Nomor PE.04.03/SR/LHP-66/PW02/5.1/2026 tanggal 1 April 2026, keuangan negara menderita kerugian sebesar Rp863.016.444.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsider melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal-pasal yang sama.
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur negara, agar setiap pengelolaan keuangan publik dilaksanakan dengan prinsip jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab. (Lubis)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan