DATAPOST.ID JAWA BARAT — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Tersangka HPS (59) diamankan Tim Tabur Kejagung RI di Bekasi Timur Regency, Jawa Barat, pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 16.30 Wib.
Untuk diketahui, HPS diamankan Tim Tabur Kejagung RI karena tersandung kasus tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun 2020 (multi years).
Akibat perbuatan Tersangka HPS, negara dirugikan sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Lubis)