Apresiasi Penyidik Polres Nias, Kuasa Hukum KK. OSSEDA Minta Aulya Segera Ditahan
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (KK. OSSEDA) yang dilaporkan oleh Kepala Cabang Osseda Nias Utara Darnasyam Harefa alias Ina Kaivan ke Polres Nias dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, dengan terlapor EAM alias Aulya kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Koperasi Oseda, Budieli Dawolo, SH., dalam jumpa pers, Jumat (11/7/2025)
Budieli Dawolo mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor inisial EAM alias Aulya, dimana Terlapor sebagai mantan kasir Koperasi Osseda Cabang Nias Utara yang diperkirakan kerugian hingga puluhan juta yang telah kita Laporkan pada 29 April 2025.
“Langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias, penyelidikan di mulai oleh Sat Reskrim UNIT IV sejak 29 April 2025, hingga hari ini 11 Juli kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Polres Nias”, ujarnya.
Dijelaskan Budieli, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan layak dilanjutkan ke tahap penyidikan”, katanya
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Pelapor telah memberikan waktu atau membuka ruang kepada terlapor untuk bisa berdamai secara kekeluargaan melalui pertemuan yang diantarai oleh Tantenya (Keluarga Terlapor), bahkan pihak Manajemen Koperasi Konsumen Oseda telah menyurati 2 kali (somasi) agar menyelesaikan Administrasi yang berkaitan dengan laporan keuangan, namun tidak diindahkan.
“Terlapor merasa tidak bersalah dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Karena tidak diindahkan, makanya kita laporkan saja kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, dan kita tetap mengawal kasus ini sampai tuntas Karena naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, sudah menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti permulaan untuk naik ke tahap Penyidikan”, tegasnya.
Atas langkah cepat dari pihak penyidik Polres Nias, Budieli sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Nias Unit IV (Tipiter) dalam melakukan Penyelidikan yang cepat dan profesional sehingga laporan kliennya dapat naik ke tahap Penyidikan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Nias, tentu setelah proses kasus ini naik pada tahap penyidikan, kita tetap mendorong penyidik Satreskrim Polres Nias agar Terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”, tandas Pengacara yang dikenal ramah itu.
Ketika media ini mengkonfirmasi Polres Nias melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa sesuai progres perkara dugaan tindak pidana penggelapan sudah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
“Sebagaimana SPDP yang diterima terlapor maka selanjutnya akan dilakukan serangkai proses penyidikan”, ucap Kasi Humas Polres Nias M.M Gea melalui pesan WhatsAppnya.
Liputan : Makmur Gulo
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan