DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias Utara memasuki babak baru.

Terduga pelaku Ester Aulya Mendrofa alias Aulya yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa alias Ina Kaivan dengan Nomor STPL: LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terbukti dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias Nomor: S.Tap/112/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025.

Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: SPDP/187.A/IX/RES.1.1.1./205/Reskrim tanggal 18 September 2025.

Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Ester Aulya Mendrofa Als Aulya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Baca Juga :  Apakah PETI Siulangaling Masuk Kawasan TNBG, Bobby Novandry : Masih Kita Cek !!

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo Kec. Lotu Kab. Nias Utara tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara”, tertera dalam surat itu.

Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa ada penetapan tersangka atas nama Ester Aulya Mendrofa.

“Ya, telah dilakukan serangkaian proses penyidikan sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap terlapor Ester Aulya Mendrofa ditetapkan sebagai Tersangka”, ungkapnya, Sabtu (20/9/25).

Baca Juga :  Berkembang Pesat, Kepsek Rosmaida Dapat Apresiasi Alumni SMA Negeri 8 Medan

Terkait itu, Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, SH., menyampaikan apresiasi atas kinerja Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kinerja Penyidik Unit IV sangat kita apresiasi. Karena sejak bergulirnya kasus ini pihak Penyidik sangat profesional melakukan proses hukum hingga penetapan tersangka”, ucap Budi.

Budi menambahkan, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja, dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan.

“Meski tahapan penetapan tersangka sudah selesai, namun kita tetap mengawal hingga putusan di Pengadilan. Dan kita berharap agar pihak Penyidik Polres Nias segera melakukan penahanan”, tegas Kuasa Hukum Osseda, Budieli Dawolo, SH.

Baca Juga :  Korupsi Dana Kas Perumda Air Minum Tirta Umbu Rp 552 Juta, Polres Nias Tahap II Tersangka ke JPU.

Untuk diketahui, kata Budieli, tersangka Ester Aulya Mendrofa merupakan mantan Kasir Cabang Nias Utara pada Koperasi Osseda Foalala perempuan Nias, yang telah dipecat secara tidak hormat.

“Aulya dipecat pada bulan Maret 2025 karena pelanggaran SOP”, jelas Budieli mengakhiri.

Liputan: Makmur Gulo

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News