MEDAN || datapost.id – Terkait dugaan terlibatnya warga binaan (WB) Lapas Kelas IIA Kota Binjai inisial DAM alias Uncu atas dugaan sindikat peredaran narkoba yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mendapat sorotan dari Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut.
Ketua MAHALI Sumut, Aji Lingga SH kepada wartawan, Sabtu (06/05/2023) meminta Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melakukan evaluasi pejabat di Lapas Binjai berikut para pegawai yang dinilai lalai dalam mengawasi warga binaan.
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” kata Aji Lingga SH mengutip bunyi Pasal 4 huruf J Permenkumham 6 Tahun 2013.
Atas aturan yang baku itu, kata Aji Lingga, jelas dilarang menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya di Lapas maupun Rutan wilayah kerja Kemenkumham RI khusus di Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu sepertinya merupakan masalah berulang yang diduga akibat kurang pengawasan dari pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
“Masalahnya terus terulang. Padahal aturannya ada. Apakah aturan hanya untuk dilanggar. Alasan klise dari pegawai Lapas dan Rutan, personil kurang dan lain lain. Anehnya pengawasan yang dilakukan pegawai mulai dari Kalapas, Karutan, Kadiv PAS dan Kakanwil di Sumut percaya percaya saja. Hingga berdasarkan referansi berita yang kami baca, belum ada informasi tindakan disiplin yang dipublish pada pegawai meski marak pemberitaan penggunaan alat komunikasi itu di lingkungan Lapas dan Rutan di Sumut,” tegas Aji Lingga SH.
Lebih lanjut Aji Lingga mengutarakan, selain isu penggunaan alat komunikasi, dugaan jual beli kamar dan beda perlakuan sesama tahanan dan narapidana merupakan kabar yang tak boleh dianggap enteng yang pada muaranya akan mengerucut adanya sesuatu atas perbedaan tersebut.
Aktivis yang dikenal vokal ini pun menghimbau Kakanwil Kemenkum HAM Sumut dan petinggi Pemasyarakatan di lembaga pimpinan Yasona H. Laoly itu meletakkan jabatan tekhnis dan menjadi pegawai administrasi Kemenkum HAM RI saja kalau tak mampu melakukan pengawasan ke Pegawai Lapas dan Rutan di Sumut ini.
“Kalau tak mampu awasi anggota, letak aja jabatan strategis ini. Masih banyak yang mampu kok. Daripada tak mampu mengawasi pegawai dan kejadian-kejadian melanggar Permenkum HAM terus terulang, pastinya dapat mencoreng nama baik Kementerian itu,” tegasnya.
BERANTAS PEREDARAN NARKOBA
Menanggapi statemen Ketua MAHALI Sumut, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, Imam Suyudi menyampaikan komitmennya akan melakukan tindakan tegas hingga ke pemecatan pada pegawainya jika terlibat narkoba.
“Komitmen kami dan jajaran sudah jelas yaitu berantas peredaran narkoba. Kalo ada anggota terlibat narkoba pasti kami tindak dgn tegas sampai dgn pemecatan,” tegasnya menjawab wartawan, Minggu (07/05/2023) via laman WhatsApp nya.
Disinggung ada tidaknya menemukan kelalaian atau keterlibatan anggotanya atas temuan Napi di Lapas Binjai yang diamankan oleh BNNP Sumut berikut alat telekomunikasi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi itu, lempar bola meminta wartawan menghubungi Kadiv PAS Rudi Sianturi.
“Utk detail teknisnya bisa ditanyakan ke pak kadivpas pak,” kata Imam Suyudi sembari mengirimkan nomor ponsel Rudi Sianturi.
Diberitakan sebelumnya, Warga binaan kasus narkoba berinisial DAM alias Uncu (41) pada Kamis 4 Mei 2023 diamankan BNNP Sumut bersama 1 unit HP Android. Terperiksa ini disebut-sebut akan dimintai keterangannya terkait temuan Narkoba seberat kiloan oleh penyidik BNNP Sumut.
Sebelumnya, 30 April 2023 lalu, Satuan Narkoba Polres Binjai mengaman MP als Reza (37) laki-laki, swasta, Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berikut 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit mobil toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF.
Pada polisi MP alias Reza mengaku, melakukan pekerjaan haram tersebut atas perintah pria berinisial R yang saat ini masih mendekam di LP Tanjung Gusta atas kasus narkotika.
Anehkan? Bukannya berbenah, tapi makin banyak kasus-kasus muncul di lingkungan Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkum HAM Sumut ini.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan dihubungi ponsel dan dikonfirmasi via Whats App tak aktif. Dalam laman WA nya pun terlihat satu centang saja menandakan ponsel Perwira Tinggi Polri ini tak aktif.
Sementara Petinggi BNNP Sumut lainnya nya Dr Suku Ginting kepada wartawan, Jumat (5/5/2023) mengaku sedang diluar kota. “Maaf bang, sy masih luar kota (emoji terima kasih),” jawabnya dipesan Whats App menjawab konfirmasi tanpa menjelaskan materi wawancara media.
Sementara Kepala Lapas Kelas 2 A Binjai Theo Andrianus Purba dihubungi wartawan, Jumat (05//5/2023) membenarkan diamankannya warga binaan di Lapas Binjai berinisial DAM alias Uncu. Theo mengatakan, Uncu diamankan berikut 1 buah ponsel android leh Petugas BNNP Sumut Kamis 4 Mei 2023 kemarin.
Dia mengaku, setahunya Uncu dibawa ke BNNP Sumut dalam kapasitas sebagai saksi dan dia tak mengetahui detail kasus hukum warga binaannya itu serta menunggu informasi lanjut dari lembaga negara itu.
“Ada dijemput tapi sampek sekarang mereka (BNNP Sumut,red) belum ada konfrensi pers. Jadi belum tahu kita. Mungkin BNN melakukan pengembangan. Jadi belum tahu kita,” kata Theo Andrianus Purba.
Dia mengatakan, hanya DAM alias Uncu yang dibawa BNNP Sumut berikut 1 unit ponsel android. “Cuma orang sama HP satu. Itulah disidik sama BNN. Masalah tersangkanya kita tunggu aja proses selanjutnya,” pungkas mantan Karutan Medan itu. (Ril/Tim).