DATAPOST.ID ASAHAN — Meskipun perkara longsornya lokasi galian C batu padas di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia sudah berlangsung lama.

Namun, Kejaksaan Negeri Asahan sampai saat ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan terkait perkara tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Hariyanto Manurung, SH., kepada media ini, Selasa (18/11/2025).

“Terkait perkara tersebut bang, sampai saat ini, kita baru menerima SPDP nya dari pihak Polres Asahan bang”, sebut Hariyanto menjawab konfirmasi melalui telfon seluler.

Dia juga mengaku bahwa pihak Polres Asahan sampai saat ini belum juga melengkapi maupun mengantar berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Petugas Kloter 16 Berkomitmen Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji di Tanah Suci

“SPDP sudah bang, tapi berkas belum bang”, tulisnya kembali.

Dikarenakan Polres Asahan belum juga mengirimkan berkas perkara tersebut, sambung Hariyanto, penyidik Kejaksaan Negeri Asahan belum mengetahui fakta sesuai dengan alat bukti.

“Jadi, kita belum tau fakta BP sesuai alat bukti bang,” tulisnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pekerja galian C diduga ilegal yang berlokasi di Dusun 1 Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan meninggal dunia akibat diterjang longsor material batu padas dari atas tebing, Jumat (05/09/2025).

“Saat sedang bekerja, secara tiba-tiba terdengar suara gemuruh yang diikuti oleh longsornya material batu padas yang berasal dari dinding tebing menimpa para pekerja. Sebagian dari para pekerja tersebut ada yang sempat menyelamatkan diri bang. Namun, tiga pekerja lainnya dinyatakan tewas”, jelas sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Baca Juga :  Pembacokan Di Sihepeng Raya, Warga Tegas Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sempat Ditahan

Ketiga pelaku yang terlibat perkara longsornya tebing galian C di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, yaitu SM (51) selaku pemilik usaha tambang galian C, AFH (36) sebagai operator Excavator, dan DIS (35) selaku mandor tangkahan, sempat ditahan seminggu di Mapolres Asahan.

Namun, ketiga pelaku yang mengakibatkan tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat, dikabarkan telah pulang ke kediamannya masing-masing.

“Kalau tidak salah lihat ya bang, SM, AFH dan DIS sepertinya sudah pulang tuh ke rumahnya masing-masing”, ungkap sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan melalui via telepon seluler, Sabtu (04/10/2025). (DS)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  7 Maret, SMSI Sumut Donor Darah Semarakkan HUT ke-7 SMSI