Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Kajari Labusel ke JAMWAS RI
LABUSEL II DATAPOST.ID – Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menyatakan akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) beserta sejumlah oknum di Kejari Labusel ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) RI.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Labusel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial: RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, N sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas, AB, GGRS, YML, anggota Polri aktif
YML diketahui memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Labusel periode 2021–2024, H. Edimin alias Asiong. Sebelumnya, YML telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.
Kepala Kejari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi wartawan.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan anggaran berupa penggunaan data fiktif serta praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.
Namun hingga kini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Menurut Oloan, hal itu karena seluruh tersangka dinilai kooperatif dan sebagian masih berstatus ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Terkait itu, Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Srg, Minggu (16/02/2026) menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya menduga adanya keterlibatan saudara kandung salah satu tersangka yang bertugas di Kejaksaan Agung RI, yang diduga turut mengawal kasus tersebut agar tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami menduga adanya intervensi dalam penanganan perkara ini, sehingga hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” ujarnya.
Akan Gelar Aksi dan Lapor ke JAMWAS RI
Atas dasar tersebut, ALMASAR-SUMUT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan A.H. Nasution.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Kajari Labusel beserta oknum-oknum yang diduga terlibat ke JAMWAS RI, serta melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI.
“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa apabila ada oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan amanah dan fungsinya. Kami tidak akan berdiam diri atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar ini,” tegas Agum.
Dan terakhir ALMASAR-SUMUT juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta bebas dari intervensi dalam menangani perkara tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan