MEDAN || datapost.id – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui perkara pencurian sawit dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli (Cabjari Labuhan Deli) dihentikan Penuntutannya dengan pendekatan humanis Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice, Senin (04/09/2023).
Penghentian penuntutan tersebut disetujui JAM Pidum, Dr. Fadil Zumhana setelah sebelumnya dilakukan ekspos.
Perkara curi sawit ini diusulkan Kejati Sumut bersama 3 perkara lainnya, yakni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Di Siborongborong dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
Dalam pengusulannya yang dilakukan secara daring, Kajati Sumut Idianto SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs Joko Purwanto SH beserta Aspidum Luhur Istighfar SH,MH dan Kasi TP Oharda Zainal SH,MH serta para Kasi lainnya dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (04/09/2023) mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan Penuntutannya melalui Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Sugeng Hariadi SH,MH dan pejabat lainnya.
Selanjutnya Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH menyampaikan bahwa hingga awal September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut mengatakan ada 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Halim Perdana Atmaja Alias Halim melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Selanjutnya, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong atas nama tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat (1) dari KUHPidana. Kemudian perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama tersangka Ariel Putra Simamora melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dan terakhir perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “Melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “Memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.
Menurut Yos A Tarigan, 4 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya diantara tersangka dan korban, dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan, dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum. (Lubis).