Terbukti Menggelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Cien Siong als Asiong 3 Tahun Penjara
LUBUK PAKAM DATAPOST.ID — Sidang lanjutan perkara penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cien Siong alias Asiong oleh majelis hakim kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/2024).
Dalam sidang tersebut, Cien Siong alias Asiong merupakan mantan karyawan PT Karya Anugrah Sejahtera diputus oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH didampingi Hakim anggota masing-masing Endang Gemayanti, SH, MH dan Asraruddin Anwar SH, MH.
Dalam putusan tersebut, Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut sehingga menyebabkan kerugian uang perusahaan hingga Rp329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bengkel di PT Karya Anugrah Sejahtera.
Akibat perbuatannya, Cien Siong alias Asiong divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terbukti telah melanggar pasal 374 Jo pasalĀ 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH dan Wita Sirait, SH menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Cien Siong alias Asiong dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan.
Usai divonis Majelis Hakim, Istri Cien Siong alias Asiong yang hadir pada saat itu tak kuasa menahan air mata saat suaminya dibawa keluar dari ruang persidangan. (Lubis)

Tinggalkan Balasan