DATAPOST.ID MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Kepala Seksi (Kasi) Orang, Harta dan Benda (Oharda) serta Jaksa Pemeriksa pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Langkah ini ditempuh lantaran proses hukum kasus dugaan penggelapan yang ditangani dianggap terkatung-katung lebih dari setahun dan diduga bermuatan keberpihakan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, SH., MHum., selaku kuasa hukum korban bernama Arjoni, dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari putusan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 19 September 2018.

Dalam amar putusan: telah dilakukan pembagian harta bersama secara adil, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ. Namun, hak korban tidak dipenuhi, mobil tersebut hilang tanpa jejak dan hak hak lainnya juga tidak diberikan.

Baca Juga :  Di Pasar Murah Dinas Ketapang Madina Ada Beras Tak Layak Konsumsi

“Hingga akhirnya Arjoni melaporkan Heri Rahman (Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai) atas dugaan penggelapan ke Polda Sumut sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2021, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, Penyidik kemudian menetapkan Heri Rahman (mantan suami Arjoni) sebagai tersangka pada Januari 2005.

Atas penetapan tersebut, tersangka Heri Rahman melakukan upaya praperadilan tapi ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui putusan nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

“Anehnya, masalah malah muncul saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Sumut,” ujar Ali.

Diduga Dipersulit

Ali menuturkan, meski korban telah melengkapi alat bukti termasuk menghadirkan saksi, surat, hingga ahli Fiqih dan ahli Pidana sesuai permintaan, berkas perkara tetap dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Jaksa Pemeriksa berinisial IZ.

Baca Juga :  Siswa MTsN 1 Labura Harumkan Madrasah dan Negara di Turnamen Batam Cup 2025.

Ali menduga ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang dilakukan Jaksa IZ serta Kasi Oharda Andri Dharma, SH., MH. Bahkan, saat tim hukum mendatangi kantor, didapatkan indikasi jaksa meminta “sesuatu” agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21).

“Ironisnya, ada sinyal dari jaksa peneliti yang diduga meminta ‘sesuatu’ agar berkas bisa segera P21. Padahal pengaduan internal ke Asisten Pengawas Kejati Sumut sejak Agustus 2025 lalu juga tak ada kejelasannya,” tuding Ali.

Atas hal itu, LBH Medan pada 12-13 Maret 2026 mengajukan pengaduan resmi ke Komjak dan Jamwas. Mereka mendesak agar berkas segera dinyatakan P21, tersangka ditahan, dan kedua oknum jaksa ditindak tegas jika terbukti melanggar kode etik serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007.

Baca Juga :  Kembali, Kakan Kemenag Sumut Ingatkan Jamaah Calon Haji Jangan Berselfie Saat Ibadah

Respons Kejati

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, SH., MHum., merespons singkat dan meminta konfirmasi ke bidang terkait. “Gpp ditanya aja ke Pidum Bang,” ujar Harli singkat.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH., membenarkan telah menerima informasi tersebut. Ia menyebutkan saat ini laporan tersebut sedang dalam penelaahan.

“Ok Tksh info nya bg. Sy cek ke ybs ya. Bg…lgi di telaah sma Was (Pengawasan) Kejati ya bang tdi ku udah konfirmasi ke Riksa Pidum,” pungkas Rizaldi.

Hingga berita ini diturunkan, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut, Jurist Precisely Sitepu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News