Kejari Gunungsitoli Tahan Kades dan Sekdes Tuhegeo II dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Kepala Desa (Kades) Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Yaredi Laoli.
Dia (Yaredi Laoli,red) ditahan penyidik pidsus Kejari Gunungsitoli bersama Ehaogo Laoli yang merupakan Sekretaris Desa Tuhegeo II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023. Keduanya menyusul rekannya yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.
Yakni, Rosdiana Gea yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli pada Jumat, 14 November 2025. Tindakan ketiganya diduga telah merugikan negara mencapai Rp500 juta.
“Ada tiga penyimpangan yang dilakukan tersangka YL dan EL”, ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intel, Ya’atulo Hulu menjawab konfirmasi media, Rabu (14/01/2026).
Ya’atulo Hulu mengungkapkan bahwa hasil dari penyelidikan terhadap tersangka YL dan EL, melakukan penyimpangan yang sama. “Pertama, secara bersama-sama melakukan penarikan uang Dana Desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan Surat Perintah Pembayaran atau SPP”, ungkapnya.
Kedua, sambungnya, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.
Terakhir, guna memuluskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) di tahun terkait, tersangka membuat LPJ palsu pada Buku Kas Umum dengan menerangkan terdapat dana di kas desa. “Faktanya, uang tersebut tidak ada di kas desa”, ujarnya.
YL dan EL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status YL dan EL sebagai Tersangka. Ketentuannya dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 atas nama tersangka YL.
Kemudian Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT01/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 atas nama YL.
Sedangkan untuk EL, diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Serta Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dua tersangka tersebut akan menjalani 20 hari pertama di Lapas Gunungsitoli. Sementara Jaksa menyiapkan berkas tuntutan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Menurut Ya’atulo Hulu, kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik. Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Bisa saja ada pihak lain”, ujarnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan