MANDAILING NATAL II Datapost.id – Diduga akibat tidak terima dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan eks kepala desa Hutanamale berinisial S Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tersandung hukum.
Salah satu wartawan dari media Harian Waspada Kabupaten Madina mendapat ancaman dari akun facebook yang diketahui bernama Rizki Nasution yang diduga kuat merupakan warga desa Hutanamale, Kecamatan PSM.
Dalam percakapan singkat melalui messenger medsos Facebook antara wartawan dengan pemilik akun Rizki Nasution, terlihat pemilik akun merasa tidak senang yang disinyalir akibat pemberitaan yang dilakukan wartawan waspada beberapa hari terakhir ini terkait kasus tersandungnya eks kepala desa Hutanamale berinisial S.
Dimana dalam pemberitaan yang diterbitkan waspada berjudul “Eks Kepala Desa Hutanamale Diduga Disunat Dana Desa TA 2022” terbitan (19/06/2023) dan “Eks Kades Hutanamale Ternyata Pernah Tersangkut Kasus Pidana” terbitan (20/06/2023). Diduga merupakan sumber pemicu terjadinya pengancaman terhadap wartawan terbitan Medan ini.
Ali Anhar Harahap selaku wartawan waspada Madina dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu, (21/06/2023) menjelaskan bahwa akun Rizki Nasution ini diduga orang suruhan, atau orang yang dekat dengan kepala desa Hutanamale, sengaja disuruh untuk mempropokasi dan melakukan ancaman personal terhadap pemberitaan yang diterbitkan waspada.
Diungkapkan Ali, dalam percakapan messengernya dengan akun Rizki Nasution yang diduga suruhan kepala desa Hutanamale melayangkan ancaman keselamatannya sebagai seorang jurnalis dan telah mengantongi identitas.
“Anda sebagai jurnalis, saya hanya warga biasa, tentu anda ingin kemana-mana, Identitas anda sudah di kantongi” ucap Ali menirukan percakapan messengernya dengan akun tersebut.
Kemudian kalimat tak senonoh disampaikan akun Rizki Nasution itu dalam percakapan tersebut, sehingga Ali Anhar Harahap pun merasa dilecehkan.
Didalam percakapan Ali dengan akun Rizki Nasution menyebut kata-kata tidak pantas dengan kalimat “Bencong biasanya di mainin dari belakang”.kata Ali mengulangi kalimat yang dikatakan akun Rizki Nasution kepadanya via mesenger medsos Facebook itu.
Terkait hal ini, Ali Anhar Harahap menegaskan akan membawa permasalahan ini keranah hukum. Sebab menurutnya, ancaman ini telah merampas hak kemerdekaan pers selaku pemberi informasi kepada publik dan jelas telah dilindungi dalam Undang-undang pers No 40 tahun 1999.
“Saya akan tempuh upaya hukum, karena ini telah merendahkan marwah saya yang berprofesi sebagai wartawan. Yang saya beritakan sesuai fakta dan data yang akurat, serta berita saya bisa diuji kebenarannya”.ujar Ali Anhar Harahap sembari menunjukkan bukti dugaan pengancaman dan pelecehan yang ditujukan akun Rizki Nasution kepadanya.
Lalu Ali juga menambahkan, saat dirinya membuat berita, dirinya sudah melakukan investigasi secara mendalam, dan hasil itu yang ia tuangkan dalam berita.
”perkara ada pihak yang merasa terganggu, silahkan uji kebenaran berita yang kita buat”.tandasnya mengakhiri. (TIM)