Aktivis GMPET-SU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana PEN Rp404 Miliar di Paluta
MEDAN II DATAPOST.ID – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), mencuat ke publik.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana tersebut, Kamis (11/09/2025) kemaren.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Sumut, Medan itu, para mahasiswa menuding penggunaan dana PEN senilai Rp404 miliar oleh Pemkab Paluta menyimpang dari tujuan awal, yakni pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Dan diketahui dana tersebut merupakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang dikucurkan pada tahun 2020.
Indikasi Proyek Fiktif dan Rekanan Bermasalah
Koordinator aksi, Ricky Pratama, mengungkapkan bahwa sebagian besar proyek infrastruktur yang dibiayai melalui dana PEN terindikasi bermasalah. Ia menyebut, pada tahun 2022 terdapat 44 paket kegiatan pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp152,8 miliar, namun hasil di lapangan dinilai jauh dari layak dan tidak sesuai spesifikasi.
“Banyak proyek diduga dikerjakan secara asal-asalan, bahkan dikondisikan kepada rekanan tertentu, salah satunya PT Dalihan Natolu Group (DNG). Kami menilai ini bagian dari praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis,” ujar Ricky kepada wartawan dalam pers relisnya, Senin (15/09/2025).
Ricky pun menegaskan, selain soal kualitas pekerjaan, aktivis juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam proses pengadaan dan distribusi anggaran proyek. Menurut mereka, pengelolaan anggaran dilakukan secara tertutup dan tidak transparan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Nama Mantan Bupati Paluta Disorot
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak agar Kejati Sumut memanggil dan memeriksa mantan Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Golkar periode 2024–2029.
Mereka menilai Andar sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan pinjaman dan penggunaan dana PEN di masa pemerintahannya saat itu.
“Kami meminta Kejati Sumut segera turun tangan dan tidak tebang pilih. Bila perlu, kasus ini kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegas Koordinator Lapangan GMPET-SU, Ahmad Siregar menimpali.
Tuntutan Lengkap Massa Aksi:
Usut tuntas alokasi dan penggunaan dana PEN di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Periksa Andar Amin Harahap serta jajaran TAPD yang terlibat dalam perencanaan dan realisasi anggaran.
Audit dan evaluasi seluruh proyek infrastruktur tahun anggaran 2020–2022 yang didanai dari pinjaman PEN.
Tindak tegas rekanan pelaksana proyek yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi. GMPET-SU menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan akan pelaporan kasus ini ke kejati Sumut. (*)

Tinggalkan Balasan