MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pembayaran proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus menuai sorotan.

Meski bangunan dilaporkan telah rampung dan siap dimanfaatkan, Dinas Pendidikan Madina hanya mau merealisasikan pembayaran sekitar 55 persen dari nilai kontrak.

Sempat muncul dugaan bahwa penetapan nilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa peninjauan langsung ke lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Guna memastikan keberimbangan informasi, wartawan pun  mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada PPK Dinas Pendidikan Madina, Riswan Halim Batubara via chat Whatsapp (WA), Selasa (30/12/2025) sekira pukul 12.43 wib.

Menanggapi konfirmasi wartawan, PPK yang juga menjabat sebagai Kabid Dikdas Madina, Riswan Halim Batubara menyatakan bahwa, Kami selaku PPK telah melakukan kunjungan terkait pelaksanaan pembangunan RKB pada SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, tepatnya pada tanggal 03 November 2025.

Baca Juga :  Hibah Rp 96 Miliar Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu Layak Dapat Perhatian Presiden Prabowo

Kemudian Ia menjelaskan, dalam pengawasan pelaksanaan kontrak, PPK telah menugaskan konsultan pengawasan secara resmi melalui kontrak kerja yang ditandatangani antara PPK dan konsultan pengawasan.

“tugas-tugas pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh konsultan pengawasan. PPK dalam hal ini meminta laporan dan penjelasan dari konsultan pengawasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberian adendum waktu maupun kebijakan kontrak lainnya, Riswan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap proyek tertentu.

“mengenai perlakuan kepada seluruh pekerjaan, tidak ada perlakuan khusus. Semua dijalankan melalui proses sebagaimana syarat dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik antara PPK dengan penyedia jasa konstruksi maupun antara PPK dengan konsultan pengawasan,” ungkapnya.

Lalu Riswan juga menambahkan bahwa seluruh tindakan yang diambil selama masa kontrak bertujuan untuk menghindari praktik diskriminatif.

“Dalam perjalanan kontrak, kami selaku PPK berupaya menghindari tindakan diskriminatif. Semua berjalan melalui proses yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak,”tandasnya.

Baca Juga :  Ketua FKI-1 Sergai Minta Polisi Dan Jaksa Periksa Pembangunan Kantor PA Sei Rampah

Perwakilan Kontraktor

Sementara itu, perwakilan kontraktor CV Budi Mandiri, Budiman Borotan, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah menyadari potensi keterlambatan pekerjaan akibat dampak bencana alam yang melanda Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Madina.

“Sejak awal kami sudah menyadari pekerjaan ini berpotensi terlambat karena terdampak bencana. Atas kondisi itu, kami mengajukan permohonan adendum waktu 7 hari kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal, namun tidak diindahkan,” ujar Budiman.

Ia pun mengungkapkan, di tengah ketidakpastian administratif tersebut, justru muncul dorongan kuat dari masyarakat setempat agar pembangunan tetap dilanjutkan.

“Masyarakat dan kepala desa setempat berharap bangunan ini tetap dituntaskan karena sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar-mengajar. Makanya kami mengajukan adendum waktu,” jelasnya.

Menurutnya, kelanjutan pekerjaan dilakukan atas dasar kepentingan publik dan permohonan langsung dari masyarakat.

Baca Juga :  Siswi MAN Karo Raih Juara 1 Kejuaraan Taekwondo Championship 2025: Semoga Dapat Kesempatan Masuk Atlet PON

“Atas adanya surat permohonan dari masyarakat dan kepala desa setempat, kami akhirnya melanjutkan pembangunan hingga selesai,” katanya.

Namun demikian, Budiman Borotan menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Madina yang hingga kini belum bersedia membayarkan nilai proyek secara penuh.

“Padahal pekerjaan sudah selesai dan bangunan sekarang sudah bisa dimanfaatkan. Tapi pihak Dinas Pendidikan tidak mau membayar proyek seratus persen dan tetap bersikukuh pada batas waktu pekerjaan sebelumnya,” tutupnya.

Meski demikian, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak penyedia jasa dan Dinas Pendidikan Madina terkait penilaian progres pekerjaan, dasar penetapan pembayaran 55 persen, serta belum diterbitkannya Provisional Hand Over (PHO), meskipun bangunan fisik telah berdiri dan sudah dapat dimanfaatkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penilaian progres pekerjaan, transparansi laporan konsultan pengawasan, serta keadilan pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah diselesaikan sepenuhnya. (*)