MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), hidup dalam ketakutan pasca rapat dengan desa beberapa waktu yang lalu.

Hasil rapat desa itu, Kepala Desa (Kades) Riswan Haedy diduga memaksa mereka menyerahkan material pasir dan batu kali untuk membangun kembali jalan lingkungan yang diduga kuat dirusaknya sendiri.

“Katanya kalau gak bawa, kena sanksi dari tokoh masyarakat dan desa,” kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan via chat WA, Senin (30/03/2026).

Dalam sebuah chat group, Kades Riswan Haedy bahkan menuding pemberitaan tentang perbuatannya sebagai “cacingan”, seolah ingin membuktikan kekuasaannya. Namun, warga tak bisa dibohongi. Mereka tahu bahwa Kades-lah yang merusak jalan itu demi kepentingan proyek desa yang diduga kuat hingga kini “mangkrak”.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejari Madina Periksa ASN, Kades Hingga Vendor Terkait Dugaan Korupsi “Smart Village”

Inspektorat Madina Akan Audit

Terpisah menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, berjanji akan menurunkan tim audit investigatif ke desa untuk menyelidiki kasus ini.

“Tidak hanya terkait jalan, kita juga akan telusuri dana desanya juga,” ujar Munawar menjawab konfirmasi wartawan, Senin (30/03/2026)

Seperti diketahui Jalan lingkungan yang dirusak oleh Kades merupakan jalan yang diplot anggarannya dari APBD Madina Tahun 2022 Rp.147.674.010.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, jalan lingkungan ini dirusak lebih kurang sekitar 70 meter demi kepentingan proyek jalan dana desa. Namun disayangkan, Kepala Desa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah yang belum dibebaskan.

Baca Juga :  Terkait DD Rp 1,2 Miliar, Praktisi Hukum : Inspektorat dan Kejari Madina Harus Periksa Eks Kades Hutanamale

Sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXIX tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung.

Terkait ini pantas diduga Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy dapat dikenakan sanksi Pasal 523 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. (*)