Kasus Aset PTPN II Rp263 Miliar Dituntut Ringan, FKSM: Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
DATAPOST.ID | MEDAN – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menuntut empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II masing-masing hanya 1 tahun 6 bulan penjara menuai kritik keras.
Pasalnya, kasus ini merugikan negara hingga Rp263 miliar, namun tuntutan yang diajukan dinilai sangat rendah dibandingkan kasus lain dengan nilai kerugian jauh lebih kecil.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbekti. Aset yang diperjualbelikan itu kini beralih fungsi menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, menduga ada campur tangan kekuatan besar di balik ringannya tuntutan ini. Menurutnya, kebijakan hukum yang terkesan lunak berisiko menghilangkan efek jera dan memicu dugaan buruk penegakan hukum di wilayah tersebut pasca pergantian pimpinan Kejati Sumut.
“Kerugian negara mencapai Rp263 miliar, tapi tuntutannya hanya 1,6 tahun. Padahal banyak kasus yang kerugiannya di bawah Rp1 miliar saja tuntutannya jauh lebih berat. Di mana efek jeranya? Kami menduga ada tangan-tangan hebat di balik ini. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan awasi proses hukum ini,” tegas Irwansyah, Jumat (15/05).
Irwansyah juga menyindir kondisi Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Muhibuddin, usai ditinggal Harli Siregar. Selain tuntutan yang dinilai tak wajar, muncul pula keluhan dari kalangan jurnalis terkait sikap pejabat Kejati Sumut yang enggan bertemu dan berkolaborasi dengan awak media maupun Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumut.
“Di kalangan aktivis ada guyonan: Mungkin saatnya para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga tidak benar, tapi indikasi ini terlihat dari pola tuntutan dan hubungan yang kaku dengan pers. Kami masyarakat akan terus awasi agar supremasi hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (13/5/2026), JPU Hendri Sipahutar membacakan amar tuntutan lengkap. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar diganti 3 bulan penjara, serta biaya perkara Rp10.000. Khusus Iman Surbekti dibebankan pula uang pengganti sebesar Rp263 miliar.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan adalah merugikan negara dan bertentangan program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan dikarenakan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatan, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Secara hukum, Askani dkk dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 10 huruf a ayat 1.
Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum para terdakwa—Iman Surbakti dan Julisman—menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Jadwal persidangan selanjutnya ditetapkan: pembelaan pada 22 Mei, tanggapan pada 25 Mei, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026. (***)
Dapatkan berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan