MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Digugatnya PT Palmaris Raya oleh Sudarmaji atas perkara sengketa lahan seluar 18,5 hektar. Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menggelar sidang lapangan, Senin (16/06/2025) kemaren di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan.

Pantauan wartawan sidang lapangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Catur Alfath Satriya, S.H., bersama dua hakim anggota Firstina Antin Syahrini, S.H dan Erico Leonard Hutauruk, S.H serta Panitera.

Dan sidang lapangan tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, Kepala Desa Batahan I, saksi-saksi, serta perwakilan ATR/BPN Kabupaten Madina.

diketahui sidang lapangan ini bertujuan untuk memeriksa langsung objek sengketa, memastikan batas dan kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan bukti-bukti yang ada di persidangan.

Baca Juga :  Diduga Wanprestasi, Bupati Madina Digugat 1.6 Miliar Terkait Test IQ

Kuasa hukum penggugat, Ali Sumurung, SH sebelum sidang lapangan dimulai sempat mempertanyakan kehadiran pihak ATR/BPN. Sebab menurutnya, PT. Palmaris Raya tidak memiliki sertifikat maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, majelis hakim menjelaskan bahwa kehadiran ATR/BPN berdasarkan permintaan hakim sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2021 .

Hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam hal ini bukanlah produk hukum hanya sebagai alat bukti persidangan.

Pihak Tergugat PT. Palmaris Raya menyatakan lahan tersebut berada dalam izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP) sejak 2006.

Setelah meninjau lokasi, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi pada 8 Juli 2025 di PN Madina.

Baca Juga :  Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa PETI Kotanopan Ditunda

Usai sidang, Ali Sumurung menyebut PT. Palmaris Raya kembali membuat klaim sepihak atas lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat. Ia juga menyoroti adanya pengukuran yang melebihi batas lahan sengketa hingga menyasar rumah warga bernama Sumarni, yang mengaku kaget rumahnya ikut diukur.

Ali menegaskan, lahan yang disengketakan adalah milik Sudarmaji yang diganti rugi dari sipemilik yang memiliki surat penguasan Fisik Lahan penerima. Ganti Rugi Rekso Swarno tanggal : 18 September 2018 dan 20 Februari 2021 dan dengan berdasar itu si pememilik mengganti rugikan ke Sudarmaji sesuai Surat Pernyataan Reksos Swarno dan Sudarmaji tertanggal 19 September 2022 surat tersebut diketau oleh dua orang saksi dan kepala desa Batahan I.

Baca Juga :  Gugatan Perlawanan Berproses, Ini Penjelasan Jubir PN Madina Soal Rencana Eksekusi Lahan Suaib Hasan

Adapun lahan tersebut berada dalam peta Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) desa Batahan I sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 796/kpts.II /91 dan sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : SK. 17/HPL/DA/86 seluas 1600 Hektar.

Ia menilai klaim tergugat tidak sesuai fakta di lapangan. Apalagi lahan yang 18.5 Hektar tersebut semua berbatas dengan lahan yang suratnya terlibat kepala desa Batahan I pada masa itu.

“Manalah mungkin melompat tanah 18,5 Hakter milik wilayah desa lain yang disekeliling tanah 18, 5 sesuai surat wilayah HPL Batahan I apa lagi Batahan I adalah Eks Transi Migrasi. Sudah pasti satu hamparan. Dan Sudarmaji adalah pembeli yang beriktikat baik,”Papar Ali mengakhiri. (*)