MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Madina, Jum’at (31/10/ 2025).

Diketahui aksi ini digelar guna mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabag PBJ lebih transparan terhadap pelaksanaan pembangunan Ruang Puskesmas Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, bersumber DAU APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp.558.163.000, yang dikerjakan oleh CV. Madina Aman Sejahtera.

Ketua Komandan Madina, Robi Nasution dalam orasinya menyampaikan, pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Puskesmas tersebut diduga menggunakan bahan material yang tidak memiliki izin resmi (Ilegal) dan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi teknis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

“Berdasarkan data dan informasi yang kami kantongi, adanya syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti sertifikat Izin Galian C dan Surat Perjanjian Kerjasama,”ungkapnya.

Padahal lanjutnya, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jelas disebutkan bahwa kontrak tidak dapat ditandatangani jika kelengkapan syarat belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Madina Bawa KERENDA MAYAT, Puluhan Mahasiswa Tuntut Penjelasan Penanganan Stunting

“Ini merupakan bentuk praktik pelanggaran hukum,” tegas Robi disela aksi.

Lalu Robi pun menilai bahwa PPK dan Kabag PBJ diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, mereka tetap melaksanakan kontrak meski disinyalir terdapat persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

“kami duga kuat adanya persekongkolan antara PPK, Kabag PBJ dengan pihak rekanan dalam memuluskan proyek tersebut. Dan jika salah satu syarat kualifikasi tidak dipenuhi, sesuai dengan ketentuan, mestinya kontrak dapat dibatalkan, bukan malah dilaksanakan,”tandasnya.

Kemudian Mahasiswa pasca sarjana UINSU itu juga menyampaikan bahwa ini dapat menimbulkan preseden buruk dimata masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah, apabila proyek tetap dijalankan tanpa memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Aktivis GMPET-SU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana PEN Rp404 Miliar di Paluta

Pantauan wartawan, setelah aksi beberapa waktu berlangsung, Asisten III Pemkab Madina, lis Mulyadi mewakili Bupati Madina menjumpai mahasiswa. Meski PPK maupun Kabag PBJ tidak berani hadir untuk menanggapi sebagaimana diminta massa aksi.

Hal ini semakin memperkuat terkait ketidakhadiran PPK dan Kabag PBJ bahwa terdapat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi aspirasi massa aksi, Asisten III, Lis Mulyadi mengucapkan Terimakasih kepada mahasiswa Komandan Madina.

“Senin Pak Bupati akan tiba di Madina, dan saya akan sampaikan ke beliau terkait aspirasi ini. Dan akan menyampaikan setelah ada tindaklanjut dari pimpinan,”ujarnya.

Setelah mendengar tanggapan Asisten III itu, Robi Nasution mewakili Komandan Madina menyampaikan akan terus mengawal persoalan ini. Dan jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi.

Adapun beberapa pernyataan sikap dari Komandan Madina, sebagai berikut :

1. Kami meminta kepada Bupati Madina agar segera mengevaluasi kinerja Kabag PBJ, dan PPK pada pembangunan tersebut. Sebab ini dapat berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Madina.

Baca Juga :  Kejari Madina : Jurnalis Penting Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

2. Kami meminta Bupati Madina untuk segera memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Kabag PBJ serta PPK pada pelaksanaan pembangunan tersebut, guna memastikan pembangunan terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kami meminta kepada PPK dan Kabag PBJ agar profesional dan transparan menjelaskan dasar pertimbangan hukum proyek tersebut tetap terlaksana, padahal terdapat syarat administrasi yang belum dipenuhi, seperti sertifikat Izin Galian C dan Surat Perjanjian Kerjasama sebagai syarat kualifikasi sebelum kontrak dapat ditandatangani.

4. Kami meminta kepada Kepala Kejari Madina agar memanggil dan memeriksa pimpinan CV. Madina Aman Sejahtera, PPK, dan Kabag PBJ atas dugaan praktik persekongkolan jahat dalam memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. (Basid)