Belum Seminggu Jabat Plt Kajari Madina Langsung Bongkar Kasus Korupsi Desa
DATAPOST.ID MANDAILING NATAL – Belum seminggu menjabat sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung gerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes dan Pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan Tahun Anggaran 2021-2022.
Dengan tegas, Koordinator di Kejati Sumut ini memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Atas perintahnya, tim gabungan dari Bidang Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal langsung melakukan penggeledahan di Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi Amiruddin Lintang.
Penggeledahan dipimpin oleh Jaksa Penyidik Pidsus Freshly Newman Sialahi, SH., dan Leo Karnando Caniago, SH., bersama Tim Intelijen Kejari Madina, pada Kamis (30/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum”, kata Jupri Banjarnahor.
Dia memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif.
“Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa”, tegas Jupri Banjarnahor.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan