Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa PETI Kotanopan Ditunda
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pembacaan berkas tuntutan kepada 6 dari 7 terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan ditunda karena hakim cuti massal.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal ( Madina) Sai Sintong Purba kepada wartawan, Rabu (09/10/2024).
Sintong menerangkan memang seharusnya, sesuai jadwal sidang, pembacaan tuntutan keenam terdakwa kasus PETI dibacakan minggu ini.
Namun sambungnya, dikarenakan cuti massal para hakim, pembacaan berkas tuntutan untuk ke enam terdakwa itu harus ditunda.
“Benar, seharusnya minggu ini sudah harus dibacakan, tapi terpaksa kita tunda karena para Hakim di PN Madina melakukan cuti massal.”jawab Sintong diujung seluler.
Disinggung terkait keberadaan barang bukti alat berat excavator yang tidak pernah terlihat di lingkungan kantor Kejari Madina. Sintong menjelaskan bahwa barang bukti alat berat tersebut tidak pernah dibawa pada saat pelimpahan berkas.
“Karena kantor Kejari Madina tidak memiliki lahan tempat penyimpanan, jadi barang bukti alat berat 1 unit excavator yang dijadikan barang bukti itu kita titipkan di Mapolres Madina.”pungkasnya.
Diketahui dalam kasus PETI kotanopan ini sebelumnya penyidik Polres Madina melimpahkan tujuh tersangka yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
ketika wartawan memperjelas terkait satu orang tersangka lagi, Sintong menjelaskan bahwa satu tersangka lagi masih anak dibawah umur dan dipisahkan dari tersangka lainnya.
”satu orang tersangka masih dibawah umur, itu kita buat split.”jelasnya mengakhiri, Kamis (10/10/2024) via seluler. (*)

Tinggalkan Balasan