Ringkasan Berita:

• Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Asahan mengembalikan sertifikat tanah milik Herlina Hutauruk yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan penyimpangan pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2019.

• Penyerahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Asahan didampingi Kasi Pemulihan Aset.

• Pengembalian ini ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.



DATAPOST.ID | ASAHAN — Kejaksaan Negeri Asahan secara resmi mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada Herlina Hutauruk pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja yang melibatkan salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Memperdagangkan Sisik Trenggiling, Terdakwa AHS Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta.

Proses penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.

Usai penyerahan, Kasi Pidsus Kejari Asahan menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap status barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Pengembalian sertifikat tanah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Chandra Syahputra.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut

Pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News