Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI yang Lakukan Pidana Umum Wajib Diadili di Peradilan Umum
Ringkasan Berita:
• Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan judicial review UU Peradilan Militer.
• Putusan bersejarah ini menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di Peradilan Umum, bukan lagi Peradilan Militer.
• MK memberi waktu 2 tahun kepada Presiden dan DPR untuk merevisi UU No. 31/1997.
• Pertimbangan MK menyoroti ketidakjelasan definisi tindak pidana, lemahnya independensi hakim militer, dan risiko impunitas akibat asas kesatuan komando.
• Permohonan diajukan dua keluarga korban yang menuntut keadilan atas kekerasan yang melibatkan aparat TNI.
DATAPOST.ID | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan bersejarah dalam perkara nomor 260/PUU-XII/2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum.
Permohonan ini diajukan oleh dua keluarga korban kekerasan yang melibatkan aparat TNI: Lenny Damanik (ibu dari korban penganiayaan MHS) dan Eva Meliani Br. Pasaribu (anak dari jurnalis almarhum Rico Sempurna Pasaribu). Para pemohon didampingi oleh tim hukum dari LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS di bawah payung Tim Supremasi Sipil.
Amar Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan ini dibacakan. Artinya, Presiden dan DPR wajib merevisi undang-undang tersebut dalam batas waktu tersebut.
Secara tegas, MK menegaskan dalam amar putusannya: “Jika Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum (Tunduk pada Peradilan Umum).”
Pertimbangan Utama Majelis Hakim
Ada empat alasan krusial yang mendasari putusan MK:
Pertama, ketidakjelasan definisi “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer. Ketidakjelasan ini juga ditemukan dalam UU No. 20 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer maupun Pasal 4 KUHPM, sehingga sulit membedakan mana tindak pidana militer dan mana tindak pidana umum.
Kedua, UU Peradilan Militer yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1950 dinilai lebih berorientasi pada kepentingan militer. Mahkamah menegaskan pentingnya pembedaan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Ketiga, independensi Peradilan Militer sangat dipertanyakan. Penunjukan dan pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI, bukan di bawah sistem one roof system di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, MK meminta Peradilan Militer sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung dalam revisi undang-undang yang baru.
Keempat, struktur Peradilan Militer dinilai berpotensi melanggengkan impunitas. Asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer menciptakan risiko struktural yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen dan adil.
Cerita di Balik Perjuangan
Lenny Damanik adalah ibu dari MHS, anak yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh prajurit TNI Riza Pahlevi yang divonis hanya 10 bulan penjara. Sementara Eva Meliani Br. Pasaribu adalah anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar bersama tiga anggota keluarganya setelah memberitakan bisnis perjudian yang dikelola prajurit TNI. Tiga terdakwa sipil divonis seumur hidup, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap Koptu HB yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Desakan Para Pemohon
Atas dasar putusan yang bersejarah ini, LBH Medan bersama tim hukum mendesak:
1. Presiden dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 sesuai putusan MK, sehingga prajurit TNI yang melakukan pidana umum tunduk pada Peradilan Umum.
2. Panglima TNI patuh pada putusan MK dan menghentikan segala bentuk impunitas terhadap anggota TNI.
“Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan para pemohon, tetapi kemenangan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas perwakilan LBH Medan. (Ril/Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan