DATAPOST.ID ASAHAN — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa oknum polisi berinisial AHS.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN. Kis, yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12/2025).

“Karena dinyatakan bersalah, maka terdakwa AHS divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan”, ucap Hakim Ketua Joko Martin Pampang Siringo Ringo, SH., didampingi Hakim anggota Orsita Hanum, SH., MH dan Domas Manalu, SH.

Terdakwa AHS, lanjutnya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.

Baca Juga :  BPA Fair 2026 Diluncurkan, Lelang 400 Aset Negara Senilai Rp100 Miliar Lebih

“Terdakwa AHS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, tegasnya.

Masih menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa AHS karena dinilai sangat merusak, mengancam kelestarian satwa dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Menurut penilaian Hakim, terdakwa AHS melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong oleh motivasi keuntungan dari pasar gelap, dan statusnya sebagai anggota Kepolisian RI menjadi faktor pemberat”, jelasnya

Majelis Hakim mengatakan terkait barang bukti, agar mayoritasnya dirampas untuk dimusnahkan, ini termasuk sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tiga Hp, serta 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kg.

Baca Juga :  Konvoi Sambil Tenteng Celurit, 4 Remaja Diamankan Polres Jakarta Barat

“Sisik trenggiling ini merupakan barang bukti terkait perkara lain. Sementara, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dituntut untuk dirampas untuk Negara”, paparnya.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa AHS kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut.

“Saya menyatakan banding atas vonis tersebut”, kata terdakwa AHS di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukumnya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa AHS, Bahren Samosir, SH mengaku menghormati vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut.

“Disatu sisi, kita menghormati vonisnya. Disisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut”, pungkasnya. (DS)

Baca Juga :  Terkait Gudang Udang Ekspor di Labuhan Deli, Ini Kata Warga Setempat

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News