Ringkasan Berita:

• Kejati Sumut, Kejati Aceh, dan Kejati Riau menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kodaeral I di Belawan untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah laut dan pesisir.

• Tujuh butir kesepakatan mencakup pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, dukungan personel, pemanfaatan sarana prasarana, serta penanganan perkara koneksitas.

• Kerjasama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman tingkat pusat antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

• Kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan kerja sama ini secara nyata.



DATAPOST.ID | BELAWAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I). Penandatanganan berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut I, Belawan, pada Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Soal Hibah Desa Pematang Kuala Ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, Pengacara Sergai Minta Jaksa Panggil Pihak Terkait

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deni Septiana, bersama Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. Apel juga diikuti personel TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, jajaran Kejari Belawan, Cabjari Labuhan Deli, serta pejabat struktural Kejati Sumut dan Kodaeral I.

7 Butir Kesepakatan Kerjasama

Isi utama perjanjian kerjasama yang disepakati meliputi:

1. Pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

2. Informasi dan koordinasi teknis proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut;

3. Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan;

Baca Juga :  Pembelian Videotron Tak Ditampung Dalam APBDes, Inspektorat Asahan: Kades Berhak Menolak dan Mengembalikan.

4. Dukungan kepada Kodaeral I di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama;

6. Koordinasi teknis dan non-teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas; dan

7. Sosialisasi tugas, fungsi penanganan perkara koneksitas, serta perkembangan hukum terbaru.

Dalam sambutannya, Komandan Kodaeral I, Laksda TNI Deni Septiana, menyambut baik kerjasama tersebut. “Kita sepakat, siap, dan berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerjasama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjanjian ini harus segera diimplementasikan secara nyata. “Kejati Sumut bersama Kejati Aceh dan Kejati Riau siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal penegakan hukum di aspek kelautan untuk tujuan kebaikan bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembinaan Rohani, Kanwil Kemenag Sumut MoU bersama Lapas Binjai
Patroli apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deni Septiana, bersama Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Jumat (16/10/2026). Datapost.id/Ist

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut langsung dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI dengan Panglima TNI yang ditandatangani di Jakarta, dan telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat utama Kodaeral I, Asisten Pidana Militer di lingkungan ketiga Kejati, Asisten Intelijen dan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah sekitar Belawan dan sekitarnya. (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News