Kanwil Kemenag Sumut dan FOSIL BKMI Perkuat Kerjasama Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid
DATAPOST.ID | MEDAN – Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FOSIL BKMI) menggelar audiensi dan diskusi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk membahas permasalahan pengurusan sertifikat tanah wakaf dan surat keputusan Nadzir masjid.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026) ini bertujuan menemukan solusi atas berbagai persoalan administrasi dan teknis yang dihadapi pengelola masjid terkait aset milik umat Islam.

Ketua Pengurus Wilayah FOSIL BKMI Sumatera Utara, H. Syahlan Jukhri Nasution, ST, MT, IAI, AA menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masjid yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Berdasarkan data yang dimiliki, dari sekitar 1.200 lebih masjid yang ada di Kota Medan, hanya 14 persen di antaranya yang telah bersertifikat tanah wakaf dan tercatat secara administrasi kenegaraan.
“Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kita semua. Oleh karena itu, kami mengajak kolaborasi yang terbuka agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, tidak hanya di Kota Medan tetapi juga menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Sumatera Utara,” ujar Syahlan dalam kesempatan tersebut.
Ia menjelaskan, kerjasama yang terjalin harus bersifat erat dan terstruktur. Salah satu bentuknya adalah memanfaatkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai satuan kerja yang dapat menampung dan menindaklanjuti pengaduan serta laporan masyarakat mengenai tanah wakaf masjid secara terperinci dan terkonsep. Selain itu, FOSIL BKMI juga berharap dapat menjalin kerjasama lebih lanjut melalui pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hanya 14 Persen Masjid di Medan Bersertifikat Tanah Wakaf: Kanwil Kemenag dan FOSIL BKMI Sepakat Perkuat Kerjasama”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyambut baik upaya tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama demi kemajuan pelayanan keagamaan dan kepentingan umat. Ia menyarankan agar kedua pihak melakukan pengkajian data bersama untuk memastikan informasi yang terkumpul akurat dan dapat dijadikan acuan dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar. Kami meminta tim FOSIL BKMI untuk menyusun rancangan pedoman yang akan dimuat dalam MoU nantinya, yang kemudian akan dikaji lebih lanjut oleh tim hukum kami sebelum ditetapkan,” tegas Qosbi.
Melalui pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan edukatif ini, kedua pihak sepakat bahwa kerjasama yang terjalin bertujuan untuk mempermudah pelayanan keagamaan, melindungi aset milik umat, serta memajukan kehidupan beragama dan bermasyarakat di seluruh Sumatera Utara. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan