Kasus Chromebook: JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 T
DATAPOST.ID | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Selain pidana pokok penjara 18 tahun yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, JPU juga menuntut:
• Denda Rp1 miliar, wajib dibayar 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tak dibayar, aset disita dan dilelang; jika tak cukup, diganti 190 hari penjara.
• Uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 — total sekitar Rp5,6 triliun — yang dinilai sebagai harta kekayaan tak seimbang atau hasil tindak pidana. Jika tidak dilunasi dalam 1 bulan, aset disita; jika tak cukup, diganti pidana tambahan 9 tahun penjara.
JPU Roy Riady menjelaskan tuntutan ini disusun berdasar fakta persidangan, keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta dokumen dan hasil audit BPKP. Ia juga menyoroti adanya malapraktik birokrasi berupa pembentukan organisasi tidak resmi (Shadow Organization), yang melibatkan pihak luar seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keberadaan mereka justru mengesampingkan peran pejabat struktural kementerian yang memahami kebutuhan riil sekolah.
“Terungkap juga dugaan konflik kepentingan, berupa hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa. Hal ini menciptakan simbiosis tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa negara,” tegas Roy Riady.
JPU menegaskan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun ada sepenuhnya di tangan menteri selaku pemegang dan pengguna anggaran, bukan hanya pada pejabat teknis. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinilai nyata dan pasti berdasarkan data Pusdatin.
Meski telah mengajukan tuntutan berat, JPU tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi terdakwa serta tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. (Red)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan