DATAPOST.ID MEDAN — Terkait perkara korupsi pembangunan stadion Madina, kembali tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH berhasil mengamankan (AL) yang sedang berjualan bakso keliling. AL merupakan tersangka yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim tabur Kejati Sumut di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/02/2025) sekira pukul 20.10 WIB.

Saat dikonfirmasi media datapost.id, Kamis (20/02/2025) malam, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka masuk daftar pencarian orang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal.

DPO Tersangka AL ditangkap tim Tabur Kejati Sumut di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/02/2025) saat Tersangka AL sedang jualan bakso keliling

“Ya benar, tim tabur Kejati Sumut kembali mengamankan satu orang lagi tersangka inisial AL yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara korupsi pembangunan stadion Madina,” ungkap Adre W Ginting.

Baca Juga :  Konsulat Turki Lepas Kloter 19 Embarkasi Medan : Perbanyak Berdoa, Istighfar dan Zikir

Sebelumnya, kata Kasi Penkum, tim tabur telah mengamankan DPO tersangka IS terkait perkara korupsi yang sama, pada Senin (17/02/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Tersangka IS saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa DPO tersangka AL, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

AL ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024,” kata Adre W Ginting.

Baca Juga :  Guna Memberikan Rasa Aman, Polres Madina Dirikan 5 Pos Pelayanan Humanis dan Spesial Bagi Para Pemudik Nataru

Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017,” paparnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, kata Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp 844.047.819.

Baca Juga :  Kemenag Sumut Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2025 : Pengelolaan Website Terbaik

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini mengatakan, bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Bidang Intelijen Husairi, SH, MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Herianto dilakukan di ruangan penyidikan Kejati Sumut di Jalan AH. Nasution. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan. (Lubis)