DATAPOST.ID | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menindak tegas pelanggaran hukum. Pada Selasa (28/4/2026), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan total 5 (lima) orang tersangka dalam dua kasus terpisah, yaitu dugaan Obstruction of Justice di DPMD dan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KASUS 1: OBSTRUCTION OF JUSTICE DI DPMD KABUPATEN MUBA

Tim penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dugaan menghalangi proses hukum (Obstruction of Justice) dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.

Identitas Tersangka:

1. Inisial RC: Staf Ahli Bupati Muba / Mantan Kepala Dinas PMD Muba (Oktober 2018 — Juni 2023).

Baca Juga :  PETI Kotanopan Diduga Ada “Pawang”, Direktur WALHI Sumut : Kapoldasu Diminta Tegas

2. Inisial RS: Advokat.

Status Hukum:

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Tersangka RS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari (28 April – 17 Mei 2026). Sementara tersangka RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.

Dakwaan:

Melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Modus Operandi:

Tersangka RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dan mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga fakta hukum tidak terungkap secara jelas.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

KASUS 2: KORUPSI KUR BANK PEMERINTAH CABANG MARTAPURA

Dalam kasus kedua, Kejati Sumsel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKUT, periode 2020-2023.

Baca Juga :  Geledah Kantor KSOP, Kejati Sumsel Sita Uang dan Dokumen

Identitas Tersangka:

1. Inisial KS: Pemimpin Cabang Bank (2021-2022).

2. Inisial SF: Pemimpin Cabang Bank (2022-2024).

3. Inisial FS: Pengguna dana KUR.

Status Hukum:

Tersangka KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari (28 April – 17 Mei 2026). Sedangkan tersangka SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji.

Kerugian Negara:

Diperkirakan mencapai Rp 3,9 Miliar. Total saksi yang telah diperiksa mencapai 41 orang.

Dakwaan:

Melanggar Pasal 603 atau 604 KUHP Baru Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Modus Operandi:

Tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran bawahannya untuk memanipulasi analisa kelayakan usaha. Mereka menggunakan sebanyak 16 nama debitur semu untuk mengajukan pinjaman KUR, namun dananya justru dikumpulkan dan digunakan oleh FS untuk mengerjakan proyek, padahal KUR seharusnya diperuntukkan bagi usaha mikro kecil dan menengah perorangan.

Baca Juga :  Pastikan KUHP Baru Beri Keadilan Nyata bagi Rakyat, Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai sektor.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan,” pungkasnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News