Ringkasan Berita:

Kejati Sumsel kembali menggeledah lokasi terkait kasus Sungai Lalan. Kali ini tim menyasar kantor KSOP Palembang dan menyita uang tunai Rp28 juta beserta alat bukti lainnya. Kasi Penkum memastikan seluruh barang bukti akan diproses untuk melengkapi berkas penyidikan.

Lokasi: Ruang kerja Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Palembang.
Barang Bukti: Uang tunai Rp 28 Juta, 1 HP, dan dokumen.
Status: Merupakan lanjutan operasi setelah penggeledahan rumah saksi.
Proses: Berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

===================================

DATAPOST.ID PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, terus berlanjut. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman saksi sebelumnya, kini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di lingkungan kerja, Rabu (08/04/2026).

Baca Juga :  Diduga Akibat Limbah, PT. Jui Shin di Segel Kementerian Lingkungan Hidup

Sasaran operasi kali ini menyasar ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas I Palembang terkait kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin Rabu (08/04/2026)

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti baru, antara lain:

– 1 unit handphone.
– Uang tunai senilai Rp 28.450.000.
– Beberapa amplop bekas uang.
– Dokumen penting terkait perkara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil mengamankan aset bernilai fantastis berupa uang tunai Rp367 juta, emas 275 gram, motor Harley Davidson, dan alat elektronik dari dua saksi yang merupakan ASN KSOP Palembang.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Tim Penyidik Kejagung Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk melengkapi berkas penyidikan kasus periode 2019-2025 ini.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dan pengembangan kasus. Kami melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang dan dokumen yang dianggap perlu untuk melengkapi alat bukti,” ujar Vanny dalam keterangan resminya yang diterima media, pada Kamis (09/04/2026)

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.

“Barang bukti yang telah diamankan akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku untuk kepentingan penyidikan perkara,” tegasnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News