DATAPOST.ID JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Acara ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi bagi jajaran penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kami untuk bersama-sama melaksanakan amanat KUHP dan KUHAP baru, demi memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat”, kata Kapolri

Ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengakomodasi berbagai aspek yang selama ini diharapkan publik, mulai dari penyelesaian hukum yang memperhatikan kearifan lokal hingga komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

Baca Juga :  Guru PPPK Madina Penggugat ke PTUN Medan Diteror, Uchok : Polisi Diminta Tangkap Peneror

Kapolri juga menekankan bahwa MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan wujud kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dengan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami berkomitmen untuk berjalan selaras dan satu frekuensi dalam menjalankan semangat undang-undang — guna memenuhi harapan dan keadilan bagi seluruh masyarakat”, tukasnya

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup enam poin strategis diantaranya:

1. Pertukaran data dan/atau informasi;
2. Bantuan pengamanan;
3. Penegakan hukum;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM);
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana;
6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Guna Misi Kemanusiaan Global, Polri Siapkan 350 Personel Brimob ke Gaza