Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di MK, Pemerintah Jelaskan Filosofi Sistem Peradilan Terpadu
DATAPOST.ID JAKARTA – Direktur Tata Usaha Negara JAMDATUN Yuni Kejagung, Daru Winarsih bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (15/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 31/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah terkait permohonan uji materiil yang menilai sejumlah pasal berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Permohonan uji materiil diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap penerapan beberapa pasal, antara lain Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang tersebut, keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jaksa Agung, dan Kapolri dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP Baru merupakan langkah progresif dalam membangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice).
Pemerintah menjelaskan bahwa penyebutan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) tidak bermaksud menjadikannya organ represif, melainkan untuk mengukuhkan fungsi pemasyarakatan yang krusial dalam menopang sistem hukum acara pidana. Hal ini justru membuat hubungan KUHAP dan UU Pemasyarakatan semakin harmonis dan saling menguatkan.
“Dalil yang menilai ada pembatasan peran lahir dari kesalahan memahami perbedaan antara norma integratif dan norma teknis. Rincian kewenangan tetap diatur secara khusus dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Edward.
Terkait penerapan restorative justice, Pemerintah menegaskan hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan dan bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan. Namun, mekanisme ini tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta tetap berada dalam kerangka akuntabilitas.
Mengenai kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pemerintah menegaskan hal ini sesuai konsep diferensiasi fungsional. Penempatan Polri sebagai Penyidik Utama sudah sesuai praktik dan aturan hukum yang berlaku, di mana pelaksanaan kewenangan PPNS selama ini memang berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Polri.
Komentar/Pandangan
Sidang ini menjadi momentum penting dalam mematangkan pemahaman mengenai arsitektur hukum acara pidana baru. Para ahli hukum menilai bahwa upaya menyatukan instrumen hukum dengan filosofi pemidanaan modern merupakan langkah yang tepat, namun tetap perlu memastikan bahwa setiap ketentuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang memadai.
Sinergi antara lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Kementerian terkait dalam sidang ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dengan adanya penjelasan komprehensif dari Pemerintah, sidang pengujian KUHAP Baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak hanya progresif, tetapi juga konstitusional dan berpihak pada keadilan. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi mengambil putusan akhir. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan