MEDAN || datapost.id – Tim gabungan (Polrestabes Medan, Denpom AD, Dinas PTSP Sumut, Dinas Pariwisata Sumut, Satpol PP Sumut dan Pemko Medan) menindaklanjuti izin operasional tempat hiburan TRAXX Club & KTV yang berada di Jalan Nibung Baru, Medan Petisah.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui group WhatsApp Narasi Penmas Polda Sumut.
“Hasil koordinasi yang dilakukan Polrestabes Medan dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan, bahwa tempat hiburan TRAXX Club & KTV ditutup karena terbukti mengedarkan narkoba,” kata Hadi, Selasa (5/9) malam.
Disampaikan Hadi, penutupan lokasi tempat hiburan itu berdasarkan fakta bahwa adanya seorang waitress bernama Juliana menjual narkotika jenis ekstasi kepada pengunjung. Selain itu, adanya dua kegiatan usaha yakni club malam dan bar yang belum memiliki sertifikat standar, namun kegiatan jenis usaha tersebut telah beroperasi.
“Sehingga pada Senin (04/09/2023) malam, tim gabungan melakukan pengawasan dan menutup operasional kegiatan usaha jenis club dan bar di Traxx Club & KTV karena tidak memiliki izin,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Red)