DATAPOST.ID PIDIE JAYA, ACEH – Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dana ini diperuntukkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana serta upaya mitigasi dan pencegahan bencana di seluruh wilayah ketiga provinsi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni: HPN 2026 di Banten Perkuat Citra Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Menurut Tito, tambahan anggaran ini merupakan realisasi dari usulan yang diajukannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menangani dampak bencana serta mencegah risiko kejadian serupa di masa depan.

“Harapannya, daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujar Mendagri.

Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Tito menjelaskan bahwa pemberian dana tidak hanya diberikan kepada daerah yang terkena dampak bencana secara langsung. Presiden memutuskan untuk menyebarkan alokasi ke seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Baca Juga :  Terkesan Dibiarkan Traffic Light Di Jalan Lintas Timur Panyabungan Tidak Berfungsi Hingga Tumbang, Dana Pemeliharaan Kemana???

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” jelasnya.

Dari total dana Rp10,6 triliun, alokasi masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:

Provinsi Aceh: Rp1,6 triliun
– Provinsi Sumut: Rp6,3 triliun
– Provinsi Sumbar: Rp2,6 triliun

Kebijakan penambahan TKD telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana agar tepat sasaran.

Presiden menekankan agar anggaran tambahan ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal. Bagi daerah yang tidak terdampak, dana dapat digunakan untuk program mitigasi seperti perbaikan infrastruktur rawan bencana (jembatan, bendungan), penataan ruang, pendidikan dan pelatihan penanganan bencana, serta dukungan penanganan inflasi. (Red)

Baca Juga :  MMCC Akan Gelar Dialog Kandidat Pemimpin Kota Medan, Ketua KPU Medan Apresiasi dan Berharap Tersosialisasi Tahapan Pilkada

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News