DATAPOST.ID MANDAILING NATAL —
Traffic Light yang merupakan rambu-rambu lalu lintas atau lampu pengatur lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas kendaraan pada persimpangan, dan traffic light merupakan pemberi isyarat kepada pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan pada persimpangan jalan.
Pentingnya keberadaan traffic light atau lampu isyarat pada persimpangan padat kendaraan berlalu lintas menjadi perhatian bagi pengguna jalan di Kota Panyabungan, dimana terdapat traffic light yang tidak berfungsi dengan baik, bahkan terkesan dibiarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal belum lama ini, Rabu (17/04/2024).
Tepatnya di Persimpangan Jalan H Adam Malik lintas timur Panyabungan, terdapat traffic light yang tidak berfungsi bahkan hingga tumbang, dan hingga Rabu (17/04/24) tidak kunjung diperbaiki.
Diduga adanya pembiaran terhadap traffic light di Jalan lintas timur Panyabungan, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Adi Wardana Hasibuan, guna mempertanyakan berapa besaran biaya perawatan rutin traffic light di tampung pada APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggara 2023 – 2024, apakah Biaya pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas darat bersuar termasuk pemeliharaan traffic light.
Sementara itu pada halaman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan tahun 2023 tertera biaya pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas darat bersuar sebesar Rp 254.815.400,-. Namun walau telah ada anggaran pemeliharaan lampu traffic light di jalan lintas timur Panyabungan tidak kunjung dapat di pergunakan.
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi media ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Adi Wardana Hasibuan belum bersedia menjawab panggilan WhatsApps dari wartawan guna dikonfirmasi. (Basid)