DATAPOST.ID JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp10,6 triliun bagi daerah terdampak bencana di Sumatera, guna mempercepat proses pemulihan.

Penjelasan ini disampaikannya pada sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) ketiga provinsi tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Orang Eks Pejabat Bank Plat Merah Tersangka Perkara Kredit Macet PT. BSS_PT. SAL

Penambahan TKD ini merupakan realisasi usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden telah memutuskan bahwa penambahan dana tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak secara langsung, melainkan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar – termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” jelasnya.

Kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya. “Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut benar-benar digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak, dana ini dapat dialokasikan untuk program mitigasi dan pencegahan bencana – seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang rawan risiko, pengaturan tata ruang, pendidikan dan pelatihan penanganan bencana, serta penanganan inflasi. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News