Ringkasan Berita:
Tersangka: 8 orang yang pernah menjabat di level kepala divisi dan group head periode 2008-2017, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka setelah bukti cukup terkumpul.

Jumlah Saksi: Sebanyak 115 orang telah diperiksa dalam penyidikan.

Dasar Hukum: Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (dengan perubahan dan penyesuaian undang-undang terkait).

Nilai Kredit: PT. BSS mendapatkan plafond Rp 900,666 miliar dan PT. SAL Rp 862,25 miliar, awalnya diajukan masing-masing sebesar Rp 760,856 miliar dan Rp 677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Modus: Tim penilai kredit memasukan fakta dan data tidak benar dalam memorandum analisa, menyebabkan masalah pada agunan dan pelaksanaan proyek.

Kondisi Kredit: Saat ini kedua fasilitas kredit berada dalam kolektabilitas 5 (macet).

Perkembangan: Penyidikan masih berlanjut, termasuk kajian terhadap manajemen kedua perusahaan dan bank telah memperbaiki sistem analisis kredit.

DATAPOST.ID PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, pada Jumat (27/03/2026).

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 20 Tahun 2025.

Sebanyak delapan orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu:

KW (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2014)
SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2015)
WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2013-2017)
IJ (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011-2013)
LS (Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2016)
AC (Group Head Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2008-2014)
KA (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2012)
TP (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2012-2017)

Penetapan tersangka terhadap 8 orang eks pejabat bank plat merah tersebut disampaikan oleh Wakajati Sumsel, Anton Delianto didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, pada Jumat (27/03)

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Bersama Wali Kota Medan dan Kemenag Sumut Lepas Calhaj Kloter 4 Tunaikan Rukun Islam Kelima

Wakajati juga menyampaikan bahwa para tersangka tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejati Sumsel.

“Hari ini kami panggil kembali kedelapan orang tersebut untuk diperiksa dan karena sudah cukup bukti, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Anton.

Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang. Para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan amandemen UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan amandemen UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Orang Tersangka Terkait Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Batubara. Total 12 Tersangka Ditahan

Modus Operandi

Pada tahun 2011, PT. BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760.856.000.000 melalui Surat Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011.

Kemudian pada tahun 2013, PT. SAL dengan manajemen yang sama juga mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677.000.000.000 melalui Surat Nomor 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.

Dalam proses pengajuan, tim penilai kredit dari Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat diduga memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah terkait syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.

Pada akhirnya, PT. SAL mendapatkan total plafond kredit sebesar Rp862.250.000.000 dan PT. BSS sebesar Rp900.666.000.000, yang mencakup fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Saat ini, kedua fasilitas kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 (macet).

Sumber: Press Release

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News