ASAHAN || DATAPOST.ID – Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian fasilitas kredit kepada PT. Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya, sehingga mengalami kerugian keuangan negara, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan lakukan penggeledahan dan memeriksa berkas-berkas PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu (Capem) Kisaran belum lama ini, Kamis (09/11/2023).
Penggeledahan dilakukan guna mendapatkan dokumen/surat-surat yang ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan terkait Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT. Zamrud.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intelijen, Aldo Marbun membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Pidsus Kejari Asahan terhadap PT Bank Sumut Syariah Capem Kisaran.
“Benar, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Okto Samuel Silaen SH, MH guna mencari dan mendapatkan dokumen/surat-surat yang ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan terkait Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT. Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Aldo kepada media datapost.id, Jum’at (10/11/2023)
Sebelumnya, sambung Aldo Marbun, pada 03 November 2023 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan juga telah melakukan penyegelan terhadap aset PT. Zamrud tersebut. “Penyegelan dilakukan guna mempermudah tim Jaksa Pidsus dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
“Hingga saat ini, tim masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah, agar nantinya dapat menentukan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Diakhir konfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Asahan Aldo Marbun mengatakan kami mohon dukungan agar proses Penyidikan ini dapat berjalan dengan baik. (an).