Hukum & Kriminal
Terbukti Bersalah Memperdagangkan Sisik Trenggiling, Terdakwa AHS Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta.
DATAPOST.ID ASAHAN — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda
