Datapost.id

Kebenaran Selalu Disalahkan, Tetapi Tak Terkalahkan

#SisikTrenggiling

Terbukti Bersalah Memperdagangkan Sisik Trenggiling, Terdakwa AHS Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta.

DATAPOST.ID ASAHAN — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda

Dinyatakan P21, Oknum Polisi Berinisial AHS Akhirnya Resmi Ditahan Kejari Asahan

DATAPOST.ID ASAHAN — Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara perdagangan ilegal sisik

Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Berkas Perkara P21, Bripka AHS Tak Ditahan Balai Gakkum Kemenhut Sumatera

DATAPOST.ID MEDAN — Balai Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sumatera mengatakan bahwa

Kejaksaan Negeri Asahan Belum Menerima Berkas Perkara Penjualan Ilegal Sisik Trenggiling yang Melibatkan AHS.

DATAPOST.ID ASAHAN — Sampai saat ini, proses perkara terhadap oknum polisi berinisial AHS
Sudah ditampilkan semua
Tutup