DATAPOST.ID JAKARTA – Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu Dian Suryandari, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Mahayu menjelaskan proses kerja sama hukum atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura dalam upaya penyitaan aset berupa uang di rekening bank para terdakwa.

Proses MLA dan Status Aset
Menurut Mahayu, proses pengembalian aset dari luar negeri memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan di dalam negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan resmi yang difasilitasi Kementerian Hukum.

Hingga saat ini, perkembangan proses hukum menunjukkan respons positif dari pihak berwenang Singapura. Bahkan, dana yang berada di sejumlah rekening bank di negara tersebut sudah dalam status diblokir.

Baca Juga :  Pasca WBP Kabur, Tim Ombudsman RI Sidak Ke Lapas Panyabungan

“Proses MLA memang memerlukan waktu untuk memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu.

Ia menambahkan, pertemuan teknis atau casework meeting pun sudah dilaksanakan pada Desember 2025 lalu antara tim penyidik/penuntut Indonesia dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura guna melengkapi dokumen.

Dukungan Singapura
Sebelumnya, dalam pertemuan bilateral, Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, juga telah menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang dengan menindaklanjuti permintaan MLA secara efektif dan transparan. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News