Dinyatakan P21, Oknum Polisi Berinisial AHS Akhirnya Resmi Ditahan Kejari Asahan
DATAPOST.ID ASAHAN — Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling secara formil dan materiil (P21), Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AHS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (17/09/2025).
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan dan membawa AHS selaku oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
“Penahanan tersangka AHS dan barang bukti (tahap II) dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang diamankan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan pada beberapa waktu lalu”, jelas Kajari Asahan melalui Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH., MH., Rabu (17/09/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Naharuddin, tersangka AHS yang bertugas di wilayah hukum Polres Asahan tersebut diduga kuat menjadi otak dari jaringan ini.
“Sebelumnya, oknum polisi berinisial AHS meminta MY untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling tersebut setelah diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan. Kemudian secara bersama-sama memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut”, ucapnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH menjelaskan proses tahap II yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka AHS akan dijerat dengan pasal 40A ayat 1 huruf 1 juncto pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana”, kata Kasi Intelijen Kejari Asahan mengakhiri. (DS)
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News
Tinggalkan Balasan