Hasil Pengembangan, Polres Madina Musnahkan 5 Ha Ladang Ganja di Tor Sihite
DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Seluas 5 Hektare (Ha) Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur dimusnahkan Polres Mandailing Natal (Madina) .
Informasi yang diterima media datapost.id melalui Humas Polres Madina, pemusnahan dilakukan pada Kamis (30/11/2023) dipimpin langsung oleh Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul A.S.
Sebelum melakukan pemusnahan, petugas awalnya melakukan apel kesiapan sebelum bergerak menuju lokasi ladang ganja tersebut. Apel itu dipimpin Kabag Ops Polres Madina Ipda Bagus Seto Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, para petugas pun tiba di Perbukitan Tor Sihite dan menemukan lima hektare ladang ganja tersebut.
“Rombongan tiba di lokasi pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung yang selanjutnya dilakukan pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar di ladang seluas 5 hektare,” ujar Kapolres AKBP Reza.
Perwira menengah dengan 2 melati emas dipundaknya itu pun mengatakan ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut. “Tanaman ganja itu diperkirakan berusia 2-6 bulan dengan tinggi sekitar 1-2 meter. Usai melakukan pemusnahan, petugas kembali ke Desa Pardomuan,” katanya.
Setelah itu, sambung Reza, pihaknya langsung merilis penemuan dan pemusnahan ganja itu. Reza pun menjelaskan pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan pemilik ladang tersebut, yakni Riswan Rangkuti (RR) pada Selasa, 21 November 2023 lalu.
Dari penangkapan RR itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.
“Terungkapnya ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka Riswan Rangkuti. Kemudian, dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan akhirnya pada hari Kamis, 30 November 2023 ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung itu. Dimana peran tersangka adalah sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja,” pungkasnya.
(Rill/sulfanlbs)

Tinggalkan Balasan