MANDAIOING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Kotanopan. DPP IMA Madina akan buat pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pengaduan yang akan dialamatkan ke Polda Sumut tersebut karena pengaduan sebelumnya yang di alamatkan le Polres Madina belum mendapat jawaban.
Demikian ditegaskan ketua IMA Madina, Abdul Khobir kepada wartawan, Sabtu (30/03/2024) di Panyabungan.
“Semenjak masuknya Surat pengaduan tanggal 6 Maret 2024 lalu tentang kasus PETI yang berada di kelurahan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal (Madina). Polres Madina terkesan bungkam dan Kucing-kucingan menanggapi pengaduan tersebut.”sebutnya
Lebih lanjut Khobir menguraikan, Pengaduan tersebut dengan Nomor Surat : 11/DPPIMAMADINA/III/2024. Dengan 4 point yang di laporkan kepada Polres Madina yakni :
1. Izin Pertambangan, Pertambangan Kotanopan adalah Tanpa Izin sehingga ini melanggar UU tentang Minerba.
2. Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) diperlukan disetiap kegiatan pertambangan, apalagi di DAS. sedangkan tambang Kotanopan adalah ilegal dan tidak mempunyai AMDAl. Sehinggal Hal Ini Bertentangan dengan UU perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Minyak solar yang dipakai
Besar kemungkinan Minyak Solar Yang di Gunakan Beko tersebut adalah Solar Subsidi yang di perolah dari beberapa SPBU di Madina. Sehinggal hal ini merugikan Negara.
4. Pendapan Asli Daerah ( PAD) yang dalam Hal ini PAD tidak terhitung dari PETI tersebut, maka hal ini merugikan daerah Kabupaten Mandailing Natal yang sumber daya alam (SDA) nya di ambil lalu menyisakan kerusakan lingkungan saja.
“Sudah lebih dari 20 Hari Kerja Kapolres Madina Belum Menetapkan Tersangka PETI Kotanopan, bahkan Hari Jumat Kemaren tepatnya tanggal 29 Maret 2024, saya dan Tim datang kembali ke Kotanopan dan melihat langsung Tambang Ilegal itu masih berjalan di siang bolong” lanjutnya
Ditambahkannya, padahal Pak kapolres sudah mengamankan 2 unit alat berat beko beberapa hari yang lalu yang katanya untuk stop tambang, namun itu dinilai bohong belaka.
“Alhasil Gabus do Sude ( Bohong semua, red).”sebutnya
Khobir juga menuturkan, dugaan adanya isu uang Jaminan (Perlindungan), sudah diberikan oleh para penambang ilegal kepada Oknum supaya bisnis beko berjalan lancar telah tersiar luas di Kecamatan Kotanopan.
“Kita ada beberapa bukti dan saksi Kuat, dan sedang terus mencari bukti lainnya, nanti kita langsung saja laporkan ke Polda Sumut karena Polres Madina tidak bisa kita percaya lagi dan diduga mentok tak ada proses.” sebutnya lagi
“Kita juga akan melaporkan beberapa terduga Polri Di Madina ke Polda Sumut, salah satunya Polsek Kotanopan, Karna menolak laporan masyarakat yang keberatan Atas Terjadinya Pertambangan di Kotanopan” tambahnya
“Harapan kita Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH jangan diam saja. Akibat dari PETI ini hanyalah kerusakan. Tidak lain dan tidak bukan hanya perut beberapa orang saja yang terisi, sedangkan masyarakat masih banyak yang miskin dan terus akan miskin kalau kekayaan alam (SDA) di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”tandasnya mengakhiri (TIM)