DATAPOST.ID GUNUNGSTOLI — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan pada Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (KK. OSSEDA) yang dilaporkan oleh Manajer Keuangan Koperasi Osseda Cabang Nias, Idam Irama Wati Lase pada tanggal 05 Mei 2025, Nomor: LP/B/254/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor MGG alias Mega kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal itu di sampaikan Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, SH., dalam jumpa Persnya, Sabtu (19/07/2025)

Dikatakannya, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor inisial MGG alias Mega, dimana Terlapor merupakan mantan kasir Koperasi Osseda Cabang Nias. Atas kejadian itu, diperkirakan kerugian hingga jutaan Rupiah yang telah kita laporkan pada tanggal 05 Mei 2025.

“Langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias, yaitu melakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Unit IV sejak 05 Mei 2025, lalu pada 16 Juli 2025, kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Polres Nias”, jelasnya

Baca Juga :  Diduga Rugikan Keuangan Negara, LSM Penjara PN Sergei Laporkan Kades Pematang Kuala Ke Kejatisu

Dijelaskan Budieli, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan layak dilanjutkan ke tahap penyidikan”, katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Pelapor telah memberikan waktu atau membuka ruang kepada Terlapor MGG Alias Mega untuk bisa berdamai secara kekeluargaan melalui pertemuan yang di fasilitasi oleh Penyidik Polres Nias.

Bahkan, sambung Budieli, sebelum pihak kliennya (Manajemen Koperasi Konsumen Oseda) melaporkan ke Polres Nias, terlebih dahulu telah menyurati 2 kali (somasi) agar menyelesaikan Administrasinya, berkaitan dengan laporan kekurangan uang yang telah diterimanya,

“Namun perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga klien kita membuat laporan polisi: LP/B/254/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Mei 2025”, ungkap Budieli.

Baca Juga :  USAI TAHAN 2 PEJABAT, GILIRAN REKANAN PROYEK RSUD NIAS DIBUI

“Penyidik Polres Nias melakukan penyelidikan, selanjutnya menggelar perkara tersebut dan hasil gelar perkaranya naik Tahap Penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah kita terima pada 16 Juli 2025 lalu”, imbuhnya.

Budieli menegaskan, pihaknya tetap mengawal kasus ini sampai tuntas karena naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, sudah menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti permulaan untuk naik ke tahap Penyidikan.

“Atas langkah cepat dari pihak Penyidik Polres Nias, saya sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Nias Unit IV (Tipiter) dalam melakukan penyelidikan yang cepat, serius dan profesional sehingga laporan kliennya secepat itu naik ke tahap Penyidikan”,ucapnya

Budieli juga mengatakan, kita tetap mendorong penyidik Satreskrim Polres Nias agar Terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”, tandas Pengacara yang dikenal ramah itu.

Baca Juga :  Wabup Atika Antarkan 342 Jemaah Haji Madina, Didampingi Chandra Lubis dan 11 Armada ALS

Seperti diberitakan sebelumnya, awak media mengkonfirmasi kembali Polres Nias melalui Humas terkait perkara yang dilaporkan pihak KK. OSSEDA (kasus dugaan penggelapan). Humas menyampaikan jawaban yang sama seperti konfirmasi sebelumnya, membenarkan bahwa telah dimulai Penyidikan.

“Sesuai dengan SPDP Pak, bahwa telah di mulai penyidikan”, ucap Kasi Humas singkat. (Makmur Gulo)

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News