SERGAI II DATAPOST.ID – Diduga telah merugikan keuangan negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut tuntas Pemberian dana hibah kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Misbah.
Demikian ditegaskan LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PN) Sergei melalui Sekretaris, Dedek Susanto, Minggu (24/09/2023) kepada sejumlah wartawan.
Beliau menjelaskan, pemberian dana hibah ini diberikan Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergei, Ramlan kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah secara berturut-turut sejak tahun 2018-2022 sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa diduga kuat merugikan keuangan negara.
“Masalah ini telah resmi dilaporkan LSM Penjara PN Sergai pada tanggal 16 Juni 2023 lalu yang diterima oleh Putri pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejatisu.”akunya
Masih Dedek, kita menilai dugaan penyimpangan terjadi dari pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan dan penerimanya Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Ramlan itu, telah melanggar Pasal 2 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lalu sambung Dedek, Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.”paparnya
Untuk itu atas masalah ini, beliau berharap agar Kejatisu dapat mengusut tuntas, dan Dedek yakin pihak Kejatisu mampu mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga keuangan negara dapat diselamatkan.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan hal tersebut.
”benar, pemberian dana hibah kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Misbah dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru, lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.”terangnya (Red/Ril)