DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI – Setelah sebelumnya menahan dua pejabat Pemkab Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kini menahan pihak rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Rabu (01/04/2026).

Tersangka yang ditahan berinisial FLPZ selaku Direktur PT VCM karena diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp38,5 miliar.

Penahanan terhadap FLPZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal  1 April 2026. Ia akan ditahan selama 20 hari, mulai 1 April hingga 20 April 2026 di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan dua pejabat terkait proyek yang sama, yakni OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua pejabat tersebut ditahan pada akhir Maret 2026 lalu atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan proyek.

Baca Juga :  JAGA EKOSISTEM MANGROVE, Poldasu dan Pemprov Sumut Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Langkat

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., MH, membenarkan penahanan terhadap tersangka FLPZ melalui rilis resmi, Rabu (1/4/2026).

“Ya benar, tim penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka baru, yakni Direktur PT VCM inisial FLPZ selaku rekanan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022,” ujarnya

Yaatulo menyebutkan penetapan status tersangka sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2026 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026.

“Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Pidsus menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP,” tambahnya

Modus Operandi

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Secara spesifik, tersangka selaku pihak penyedia barang/jasa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit sesuai dengan isi kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Baca Juga :  Wakili Sumut Ajang KSM Tingkat Nasional Kategori Sosial Sains Terpadu Regu, 3 Siswa/i Terbaik MAN 1 Langkat Diberi Beasiswa

Nilai kontrak dalam proyek pembangunan tersebut mencapai Rp38.550.850.700,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
Dakwaan Primair: Melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Subsidair: Melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Upaya Preventif Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pancur Batu Gelar Razia Gabungan

Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta atau terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Proses penyidikan terus didorong agar dapat mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News