DATAPOST.ID MEDAN — PT. Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 di Jalan Pulau Pini, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dikabarkan disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada Senin 28 Juni 2025.

Amatan wartawan dilokasi, Kementerian Lingkungan Hidup menempelkan spanduk dengan tulisan Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup.

Terlihat Tembok PT. Jui Shin ditempeli spanduk bertuliskan Peringatan “Are Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”

Humas PT Jui Shin Haposan Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (03/07/2025). Meski terlihat centang 2 warna biru, humas perusahaan produksi keramik ini tetap tidak memberi tanggapan.

Di hari yang sama, Humas PT. KIM Niko Pardamean yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengelola kawasan industri.

Baca Juga :  Di Hari Pertama Kerja, Kapolres Madina Kunjungi Pengajian Al Yusufiah

“PT. KIM selaku pengelola kawasan industri mendukung langkah yang diambil dalam hal lingkungan hidup sesuai dengan undang2 yang berlaku serta pengawasan yang dilakukan oleh Gakkum dgn terbitnya berita acara pengawasan dari Gakkum klh yg disaksikan oleh PT KIM dan DLH Deli Serdang”, ujarnya membalas konfirmasi wartawan, Kamis (03/07/2025)

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona Prasetyo mengatakan bahwa sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal limbah pabrik yang mencemari pemukiman warga yang ada di sekitar KIM.

Dikatakannya, Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon itu juga menyoroti keluhan nelayan yang telah banyak mengalami kerugian karena perairan tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik yang beroperasi di KIM.

Baca Juga :  Sepanjang 29 KM Ruas Jalan Provinsi Penghubung 4 Desa di Kabupaten Dairi Rusak Parah

“Bahkan aroma bau dari limbah itu kerap tercium warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat”, pungkasnya.

Ketua DPD Gerindra Sumut tersebut berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. (***).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News