Tersangka Baru, Kejari Belawan Tahan Mantan Bendahara dan Penyedia Barang Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
DATAPOST.ID BELAWAN — Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (18/9/2025) kembali menetapkan tersangka dan menahan Elfran Alpansos Depari dan Aizidin Muthoadi.
Elfran Alpansos Depari (EAD) merupakan mantan Bendahara di SMA Negeri 16 Medan dan Aizidin Muthoadi (AM) selaku Penyedia Barang terkait dugaan korupsi Rp826 juta dana BOS di tahun anggaran 2022-2023.
ASN Pemprov Sumatera Utara dan pihak swasta ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I Medan setelah sebelumnya Kepala SMA Negeri 16 Medan Reni Agustina telah terlebih dahulu mendekam di penjara.
Dalam siaran pers nya, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH., Kamis (18/09/2025) mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Negeri Belawan sekitar pukul 16.00 WIB telah menahan EAD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
“Sebelumnya, Tersangka EAD selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor : Print- 05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 pada tanggal 15 September 2025”, kata Daniel Barus.
Sementara, Tersangka AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 16 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
“AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025”, ujarnya.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan”, imbuhnya.
Adapun alasan Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, jelas Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan:
* Bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri;
* Bahwa tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
* Bahwa tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
“Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, paparnya.
Daniel Barus menambahkan, para tersangka juga dijerat subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel Barus menjelaskan, tersangka selaku Bendahara Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022-2023.
Perbuatan EAD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, katanya.
Ia juga menjelaskan, Tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
* Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.
* Dana BOS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
“Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM serta tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian Rp 826.753.673,-,” pungkasnya. (**)
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan