Ricky Anthony Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Polda Sumut
DATAPOST.ID | MEDAN – Pimpinan DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony (RA) melaporkan pemilik akun media sosial penyebar berita bohong atau hoax ke Polda Sumut pada Sabtu (27/6/2026). Laporan ini terkait narasi tak berdasar yang menuduh RA mengendalikan proyek strategis serta penempatan pejabat di lingkungan Pemko Medan.
Kuasa hukum RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan tuduhan tersebut murni fitnah yang merusak nama baik kliennya. “Kami bawa ke meja hijau untuk buka fakta sesungguhnya. Kami pun menduga ada aktor intelektual di balik ini, kemungkinan karena klien kami adalah tokoh muda yang dirasa tersaingi,” ujarnya.
Pengadilen juga menyoroti penggunaan embel-embel pers untuk menebar berita bohong. “RA sangat dekat dengan insan pers karena pers adalah pilar demokrasi. Kami tak ingin oknum tak bertanggung jawab merusak citra pers dan marwah jurnalis lewat berita palsu,” tegasnya.
Pihak pelapor telah mengantongi identitas oknum yang terlibat dan meminta pendukung RA yang mencapai ratusan ribu di Sumatera Utara untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan sepenuhnya pada aparat hukum.
Diketahui postingan di akun Instagram “Medan Cyber” menyebut RA menguasai proyek di PU, Perhubungan, hingga PKPCKTR serta mengatur penempatan pejabat OPD Pemko Medan. Terkait hal ini, tokoh masyarakat Rudi Hutabarat menyebut jika benar terjadi, hal ini ancaman bagi tata kelola bersih. Ia meminta Wali Kota Rico Waas menindak tegas: “Jangan proyek hanya dikuasai satu kelompok. Jika dibiarkan, diduga Wali Kota turut membiarkan praktik politik kotor.”
Penyebaran hoax diatur Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Hingga kini penyidikan laporan masih berlangsung di Polda Sumut.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar tidak lagi menyebarkan informasi tanpa dasar fakta yang jelas. (Ahmad/***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan