Bangunan Kos Kosan 3 Lantai Diduga Tanpa PBG Berdiri Kokoh di Medan Sunggal
DATAPOST.ID | MEDAN – Sebuah bangunan kos-kosan berlantai tiga di Jalan Kantil, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, diragukan kelengkapan perizinannya. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan sejak Mei 2026 ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Pembangunan berjalan tertutup rapat tanpa papan informasi proyek. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan dan keluh kesah secara mendalam:
“Bangunan ini sudah dikerjakan sejak awal Mei lalu, tapi sepanjang itu kami tidak pernah melihat satu papan pengumuman pun yang menjelaskan jenis bangunan, izin, maupun identitas pemiliknya. Proses pembangunannya terkesan sangat tertutup, seolah tidak ingin diketahui warga sekitar,” ujar warga kepada media, Senin (29/06/2026).
“Kami juga sangat terganggu dengan debu yang berterbangan setiap hari. Pekerjaan berlangsung tanpa ada upaya pencegahan debu, sehingga pakaian jemuran cepat kotor, pernapasan kami terganggu, dan mata sering terasa perih. Anak-anak kami pun jadi susah bermain di halaman rumah sendiri karena kotoran yang beterbangan,” tambahnya.
Lebih lanjut warga menyoroti pelanggaran tata ruang: “Secara fisik sudah sangat jelas bangunan ini melanggar aturan. Tidak ada jarak aman minimal 1,5 meter di sisi kiri, kanan, maupun bagian belakang bangunan sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan. Padahal jarak itu penting untuk akses darurat kebakaran. Belum lagi bangunan ini rencananya untuk kos-kosan, yang mana wajib memiliki persetujuan tertulis dari warga lingkungan sebelum dibangun. Sampai hari ini kami tidak pernah dimintai pendapat atau persetujuan sedikit pun.”
Informasi yang beredar menyebut bangunan dimiliki pasangan suami istri berinisial RY dan R yang berstatus pegawai PT PLN. RY menjabat Kepala Cabang PLN Semarang, sedangkan istrinya bertugas di PLN Wilayah Sumatera Utara.
Pemerhati kebijakan publik Johan Merdeka menyoroti kasus ini sebagai bagian dari maraknya dugaan bangunan liar di Medan. Ia menilai penertiban Pemko Medan terkesan setengah hati dan menduga ada perlindungan oknum. “Kami pertanyakan komitmen Wali Kota Rico Waas. Jika tidak ditindak tegas, kami serahkan hasil pemetaan ke DPRD dan siap lakukan aksi hingga mosi tidak percaya,” tegasnya.
Pihak terkait hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait status perizinan bangunan maupun tuduhan pelanggaran tersebut. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan